SOSIALISASI REVISI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. 32 TAHUN 2016 TENTANG ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK
MATARAM – Fenomena mewabahnya angkutan umum online di beberapa kota di Indonesia sempat memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan tidak jarang sampai terjadi konflik yang berujung pada tindak kekerasan antara penyedia jasa layanan transportasi konvensional dengan online. Kementerian Perhubungan tengah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan diberlakukan pada 1 April 2017.
Menjelang diberlakukannya revisi PM 32 Tahun 2016 pada 1 April nanti, Dinas Perhubungan Provinsi NTB turut melakukan sosialisasi perihal revisi tersebut. Pada Jum’at, 31 Maret 2017 Dinas Perhubungan Provinsi NTB melaksanakan kegiatan Sosialisasi revisi PM 32 Tahun 2016 di Ruang Rapat “ROWOT” Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Bayu dan dilanjutkan dengan pemaparan materi revisi PM 32 Tahun 2016.
Dalam revisi PM 32 Tahun 2016 menghasilkan 11 point yang akan diterapkan nanti yaitu, jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), Pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan.
Pada 21 Maret lalu Dinas Perhubungan Provinsi NTB melakukan rapat persiapan untuk kegiatan sosialisasi ini. Pada rapat tersebut beliau menegaskan bahwa dalam revisi pm 32 Tahun 2016 diharapkan menemukan solusi yang berprinsip “kesetaraan” kepada pengusaha jasa transportasi konvensional dan pengusaha jasa transportasi online.
Pengusaha jasa transportasi online diharapkan mengikuti isi revisi PM 32 Tahun 2016 tersebut. Mulai bermunculannya angkutan online dalam hal ini adanya ojeg online di NTB perlu diatur.“Untuk masalah ojek online memang perlu diatur lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesemerawutan, oleh itu diperlukan masukan – masukan sebagai draft dalam pembuatan Pergub” ucap Lalu Bayu.
Faturrahman perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat menyampaikan dalam membuat regulasi kita harus tahu jumlah kebutuhan dan jumlah kendaraan yang sudah beroperasi di wilayah NTB, jadi diperlukan pendataan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah kebutuhan.
Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menghimbau kepada para pengguna jasa transportasi agar segera melapor ke dinas terkait seperti Dirlantas Polda NTB atau Dinas Perhubungan terkait tat acara dan perijinan usahanya.
Kepala Dinas Perhubungan berharap agar tidak ada lagi konflik yang terjadi antara angkutan online dan angkutan konvensional. Revisi PM 32 Tahun 2016 ini adalah cara pemerintah untuk menyetarakan angkutan online dan konvensional. Peraturan ini memberikan payung hukum bagi angkutan online serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Maka penyedia jasa transportasi harus menjalankan 11 point yang tertuang dalam revisi PM 32 Tahun 2016.
0 Comments