Target 2021 Sepeda Listrik Bisa Dibeli Masyarakat Umum
Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan kebijakan untuk sepeda bertenaga listrik atau sepeda listrik dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam baleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan mengunakan penggerak motor listrik ini, diatur persyaratan keselamatan kendaraan dan pengemudi. Dalam aturan sepeda listrik ini juga terdapat poin tentang lajur atau kawasan penggunaan, ketentuan pengguna, dan pemahaman tata cara berlalu lintas
Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui program industrialisasi telah menghasilkan beberapa model sepeda listrik hasil karya IKM local.
“sepeda listrik yang dibuat di NTB bukan sekedar mimpi, apalagi untuk pencitraan. Berbagai model sepeda listrik mampu mengubah pola pikir masyarakat bahwa NTB mampu melahirkan produk yang bersaing dikancah nasional dan internasional” ujar Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah usai menerima rombongan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, (Selasa, 11/08) di halaman Kantor Gubernur NTB
Di lain tempat Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat Izzuddin Mahili,S.STP.,MM mengataka, untuk sepeda listrik ini sedang dalam proses untuk dimasukan kedalam e-katalog daerah, tujuannya adalah agar masyarakat dapat membeli produk sepeda listrik ini.
“kendala saat ini dalam proses pengajuan e-katalog daerah adalah terkait spek teknis dari sepeda listrik ini, kondisi Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak mempunyai alat uji, dan sekarang kami sedang melakukan proses pengajuan pengadaan alat uji tersebut yang Isya Allah tahun 2021 sudah bisa dilakukan uji untuk spek teknis , ini sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan” ujar Izz sapaan akrab Kabid Angkutan Darat Dians Perhubungan Provinsi Nusa Tengara Barat.
Ditambahkan Izz, terkait dengan lajur khusus ini kita harus koordinasi dengan kabupaten/kota untuk kajian lajur khususnya dimana saja baik di jalan kabupaten/kota maupun dijalan provinsi. (Pt/Dishubntb)
0 Comments