Dinas Perhubungan Provinsi NTB

Dirjen Hubdat Kemenhub: “Sepeda menjadi lifestyle kita sehari-hari”

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan telah ditetapkan pada bulan September 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Darat telah melaksanakan Sosialisasi PM 59/2020 untuk membahas regulasi terkait sepeda. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan persamaan pandangan para pihak untuk pelaksanaan peraturan ini. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2020 melalui aplikasi Zoom.

Bapak Dirjen Hubdat Kemenhub, Drs Budi Setyadi, SH., MSi, mengajak seluruh lapisan masyarakat agar “gemar menggunakan sepeda dan sepeda menjadi lifestyle kita sehari-hari”. PM 59/2020 merupakan regulasi pemerintah yang disusun dengan metode bottom up melibatkan para pihak dari pemerintah, komunitas sepeda, dan pakar transportasi. Uji public telah dilaksanakan di Bandung dan Yogyakarta. PM 59/2020 ini selanjutkanya akan dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait lainnya seperti Kementerian PUPR, dan Sekretariat Kabinet. Hal yang atur adalah persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda. Tujuan pengaturannya adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Pemerintah harus menyediakan jalur khusus sepeda di semua kelas jalan, baik di kelas jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Tindak lanjut PM 59/2020 ini untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Kabupaten/Kota adalah menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahub 2929 khususnya pengaturan mengenai jenis sepeda, jalur sepeda, dan sanksi atas pelanggaran penggunaan jalur sepeda. PM 59/2020 juga mengamanatkan agar penyedia fasilitas/tempat umum menyediakan tempat parkir sepeda di simpul transportasi, Gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Hal penting yang menjadi perhatian kita adalah pelanggaran-pelanggaran pesepeda di jalan raya yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Contohnya adalah pesepeda tidal melewati jalur yang disediakan, mengendarai sepeda secara beriringan (lebih dari 2). Hal ini mendorong perlu dilakukannya kampanye dan edukasi masyarakat terkait keselamatan selama menggunakan sepeda.

Rambu dan pictogram rambu elektronik terkait sepeda antara lain:

Rambu larangan, perintah dan peringatan untuk pesepeda yang perlu menjadi perhatian kita adalah berikut ini:

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *