Implementasi Jasa Pengurusan Transportasi
Selasa, 6 Oktober 2020 mewakili Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Laut dan Udara beserta kepala seksi Angkutan Perairan dan staf Menghadiri kegiatan Implementasi Jasa Pengurusan Transportasi PM 49 Tahun 2017 yang bertempat di ruang rapat kantor KSOP Lembar.
adapun beberapa hal yang menjadi hasil rapat antara lain
- Tarif mengenai Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) ditetapkan oleh Pelindo setelah melalui perundingan dengan pihak asosiasi (yang pedoman perhitungan sesuai dengan ketetapan Menteri)
- Volume barang yang akan dikirim atau diambil dari dan ke Pelabuhan akan menjadi penentu jumlah JPT yang dapat beroperasi dalam suatu Pelabuhan (Menghindari over supply)
- Evaluasi Pelabuhan dilaksanakan setiap 2 tahun untuk melihat kesesuaian Demand – Supply barang di Pelabuhan
- Proritas pemerintah adalah agar pendistribusian barang dapat berlangsung secara cepat
- Sering terjadi kendala dari pihak perusahaan dalam mengurus izin operasi JPT dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kelautan tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut. Menurut PM 49 Th. 2017 Pasal 6 Ayat (4) huruf (f) perusahaan wajib memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum Diploma III di bidang pelayaran atau maritim atau penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana (S1) Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif)
- Perusahaan JPT yang sudah beroperasi wajib untuk membuat laporan mengenai rencana harian (barang yang akan diangkut beserta jenis dan nomor kendaraan) agar mempermudah pengawasan di pelabuhan dan laporan bulanan berupa jenis dan jumlah komoditi yang diangkut.
7. Dalam pengurusan izin operasi JPT di Pelabuhan setelah pengajuan izin di setujui oleh pihak Asosiasi Logistik
dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan pihak KSOP berulah perusahaan tersebut mengajukan izin operasi ke Dinas
Perhubungan Provinsi, setelah persyaratan lengkap pihak dishub mengeluarkan Pertimbangan Teknis yang
selanjutnya akan diajukan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setelah
proses tersebut terselesaikan barulah dilaoprkan ke dishub untuk dibuatkan legalitas operasional perusahaan
tersebut
8. Pihak perusahaan diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi maupun teknis agar nantinya dapat
terintegrasi di Inaportnet
9. INAPORTNET adalah portal elektronis yang terbuka dan netral guna memfasilitasi pertukaran data dan informasi
layanan kepelabuhanan secara cepat, aman, netral dan mudah yang terintegrasi dengan instansi pemerintah
terkait, badan usaha pelabuhan dan pelaku industri logistik untuk meningkatkan daya saing komunitas
logistik Indonesia. Pengguna Inaportnet adalah instansi pemerintah & badan usaha pelabuhan serta pelaku
industri logistik di Indonesia yang memanfaatkan jasa kepelabuhanan seperti: shipping lines / agents, freight
forwarder, CFS (Container Freight Station), Custom brokerage/PPJK, importir & exportir, depo container,
warehouse, dan inland transportation (truk, kereta api dan tongkang).
Karakteristik
- Berbasis web : Selalu dapat diakses dimana saja dan kapan saja (24/7)
- Mudah digunakan
- Aman : Pertukaran data dan informasi terjamin kerahasiaannya
- Cerdas (Intelligent) : Sistem dapat menyesuaikan dengan kondisi pengguna.
- Netral : Tidak memihak, sistem hanya memberikan akses sesuai dengan tingkat kepentingan pengguna.
- Otomasi Bisnis Proses existing. Sistem hanya mengotomasi/streamline bisnis proses yang ada (sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku)
- Layanan terintegrasi.
Manfaat
Dengan ciri tersebut maka Inaportnet akan memberikan manfaat bagi komunitas logistik, antara lain sebagai berikut :
- Single submission.
- Layanan online, Hemat waktu dan biaya
- Percepatan proses secara keseluruhan
- Kemampuan tracing dan tracking.
- Minimisasi kesalahan pemasukan data dan dokumen
- Menerima integrasi data secara elektronis
- Dapat melakukan monitoring atas proses.
- Meningkatkan daya saing pelaku industri
0 Comments