MANAJEMEN RESIKO PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI NTB
Covid-19 menjadi pandemi yang menyebar begitu cepat di berbagai negara termasuk Indonesia. Hal ini mendorong pemerintah melakukan upaya dan mengambil kebijakan dengan tujuan pencegahan dan penanganan Covid-19. Pemerintah mengerahkan sumber daya dari sisi keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19. Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah kewenangannya dan didorong untuk segera menyusun langkah yang akan dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 termasuk Pemerintah Provinsi NTB.
Setiap program dan kegiatan yang dilakukan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruhi pada pencapaian tujuan. Risiko yang dihadapi jika tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan tujuan tidak tercapai sehigga dibutuhkan suatu manajemen resiko. Dinas Perhubungan Provinsi NTB mengikuti Bimkom Penyelenggaraan SPIP dan Pengelolaan Risiko Pemerintah Provinsi NTB dalam Penanganan Covid-19 yang diselenggarakan oleh BPKP Provinsi NTB dan yang dikoordinir oleh Inspektorat Provinsi NTB melalui zoom meeting. Kebijakan Penanganan Covid-19 yang di Provinsi NTB telah diatur didalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penanganan Covid-19.
Inspektur Provisi Ibnu Salim SH, M.Si dalam pembukaannya menyampaikan manajemen resiko dapat mengoptimalkan pencapaian tujuan dan sasaran atas program dan kegiatan agar tujuan dapat tercapai secara optimal. Penilaian resiko sangat penting untuk mengantisipasi segala resiko yang mungkin akan terjadi sehingga penanganan Covid-19 akuntabel dan terhindar dari penyimpangan.
Risiko merupakan segala kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan yang ingin dicapai. Pengelolaan atas risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelenggaraan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). Semakin baik dalam mengelola risiko maka akan semakin baik penyelenggaraan SPIP nya. Apabila penyelenggaraan SPIP baik, diharapkan tata kelola pemerintah juga akan baik.
Pengelolaan risiko pada pemerintah daerah dapat dipahami sebagai suatu kombinasi antar budaya, system, dan proses yang dilakukan oleh suatu pemerintah daerah untuk megkoordinasikan, mengidentifikasi dan mengelola risiko. Proses manajemen risiko diawali dengan proses identifikasi kelemahan-kelemahan dalam lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi komunikasi dan pemantauan atas implementasi pengendalian dan pemantauan kebijakan risiko.
Dinas Perhubungan dalam penanganan Covid-19 membentuk tim yang terdiri juga dari KKP dan BLK-LN yang betugas menjaga pintu-pintu masuk NTB seperti Bandara Internasional Lombok, Pelabuhan Kayangan, Pelabuhan Pototano dan Pelabuhan Lembar serta sebagai koordinator dalam pendistribusian paket-paket JPS Gemilang Tahap II di Pulau Lombok. (Christy/dishubntb)
0 Comments