Dinas Perhubungan Provinsi NTB

Rapat Pleno Terkait Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Untuk Rencana Kegiatan Area Tambat Speedboat di Kecamatan Labangka

Rapat Pleno Terkait Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Untuk Rencana Kegiatan Area Tambat Speedboat di Kecamatan Labangka

Menindaklanjuti surat dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi NTB pada tanggal 6 Oktober 2020, Kepala Seksi Kepelabuhanan didampingi staf menghadiri rapat pleno terkait rekomendasi kesesuaian tata ruang untuk rencana kegiatan area tambat speedboat di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi didampingi Kepala Bidang Tata Ruang di ruang rapat pengga Dinas PUPR Provinsi NTB.

Pada hari ini Selasa, 13 Oktober 2020, bertempat di Ruang Rapat Pengga Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah diadakan Rapat Pleno TKPRD Provinsi NTB perihal Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Untuk Kegiatan Pembangunan Tambatan Perahu dan Breakwater di Labangka 5 Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa atas nama PT. Sumbawa Jutaraya. Berdasarkan Hasil Pembahasan TKPRD Provinsi NTB, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Lokasi yang dimohonkan oleh PT. Sumbawa Jutaraya berada di Labangka 5 Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa. (koordinat pada lampiran 1)
  2. Bahwa lokasi ruang laut yang dimohonkan oleh PT. Sumbawa Jutaraya di Labangka 5 Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa adalah untuk pembangunan breakwater seluas +1,5 Ha. Adapun luasan dimensi fisik breakwater/pemecah gelombang yaitu seluas 0,2736 Ha (peta lokasi pada lampiran 2);
  3. Surat Ketua TKPRD Kabupaten Sumbawa Nomor: 650/062/TKPRD/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Rekomendasi Kesesuaian Ruang untuk Pembangunan Open Kanal (Lampiran 3);
  4. Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor: 552/1071/Dishub/III tanggal 27 Agustus 2020 perihal  Pertimbangan Teknis Kesesuaian Ruang Laut (lampiran 4);
  5. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB Nomor: NP.02.02/475-52/IX/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Pertimbangan Teknis Pertanahan (Lampiran 5);
  6. Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Nomor: 523/174.5/05/Dislutkan/2020 tanggal 17 September 2020 perihal  Pertimbangan Teknis Kesesuaian Ruang Laut untuk Kegiatan Pembangunan Breakwater/Pemecah Gelombang oleh PT. Sumbawa Jutaraya di Labangka 5 Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa, (lampiran 6);
  7. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037, bahwa secara spasial titik lokasi yang dimohonkan telah teralokasi sebagai lokasi dermaga/tersus pertambangan dalam peta alokasi ruang RZWP3K Provinsi NTB Tahun 2017-2037 dan lokasi yang dimohonkan secara umum berada pada zona Perikanan Tangkap Sub Zona Demersal, namun dalam aspek peraturan pemanfaatan ruang baik secara non spasial maupun kompatibilitas ruang maka pemanfaatan ruang untuk kegiatan tersebut diperbolehkan dengan izin bersyarat sepanjang memenuhi syarat izin lingkungan maupun persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Terhadap rencana pembangunan breakwater oleh PT. Sumbawa Jutaraya agar dapat mempertimbangkan dampak turunan yang akan ditimbulkan seperti abrasi pantai, sedimentasi dan gangguan alam lainnya;
  9. Pihak pemohon dalam menjalankan usahanya diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan, ekosistem pesisir sekitar, tidak menutup akses nelayan atau masyarakat ke pantai, memperhatikan sempadan pantai dan tidak mengganggu alur pelayaran domestik dan perahu nelayan;
  10. Bahwa PT. Sumbawa Jutaraya memastikan kondisi akhir dari lahan sewa yang digunakan untuk tambatan perahu, dikembalikan fungsinya seperti keadaan semula dengan melampirkan berita acara kesepakatan dengan pemilik lahan.
  11. Dalam proses konstruksi agar tidak mengganggu aktivitas pada alur pelayaran eksisting baik alur pelayaran nelayan, wisata dan lainnya guna menjaga aspek keamanan dan keselamatan pelayaran  
  12. PT. Sumbawa Jutaraya agar melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Badas dan Distrik Navigasi Benoa untuk mendapatkan rekomendasi teknis terkait keselamatan pelayaran;
  13. Bahwa perlu dilakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat sekitar khususnya di Desa Jaya Makmur terkait pembangunan tambatan perahu dan breakwater.
  14. Terkait hal-hal teknis dan proses persyaratan lainnya dapat diproses lebih lanjut berdasarkan persyaratan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *