Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi NTB
Mataram—–Kamis, 15 Oktober 2020 Dinas Perhubungan Provinsi NTB turut serta dalam kegiatan Virtual Meeting tentang Sosialisasi Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi NTB, bertempat di ruang Rapat Anggrek Kantor Gubernur NTB. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB.
Dalam arahannya sekretaris daerah provinsi NTB menyampaikan bahwa penyusunan GDPK ini harus bisa selesai di tahun 2020 ini dengan ada ataupun tanpa anggaran. Jumlah penduduk di NTB menjadi persoalan yang utama karena sebaran penduduk yang kurang merata dengan masih terpusat pada kawasan pemerintahan, dengan jumlah penduduk pulau Lombok sebesar 70% dengan luas wilayah 23,51% dan pulau Sumbawa 30% dengan luas wilayah 76,49% yang berdampak pada kualitas hidup, kerusakan hutan dan lahan, sumber daya air, pendangkalan sungai, pencemaran lingkungan dan lain-lain. Sebaran penduduk yang kurang merata juga akan berdampak pada masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pemerataan pembangunan.
Pembangunan kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan.
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
Tujuan utama pelaksanaan GDPK adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.
Pelaksanaan GDPK menurut Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 Pasal 28,29 adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan GDPK diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan dengan mengikutkan peran serta masyarakat
- Koordinasi GDPK di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh tim koordinasi GDPK Kabupaten/Kota
- Tim Koordinasi GDPK Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota
- Tim Koordinasi GDPK Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan GDPK di wilayah Kabupaten/Kota
- Tim Koordinasi GDPK Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota
- Keanggotaan terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, lembaga non pemerintah.
Unsur Pokja terdiri dari 5 (lima) unsur antara lain :
- Pengendalian Kualitas Penduduk diketuai oleh SKPD urusan Keluarga Berencana dengan anggota SKPD KB, SKPD/BLUD Kesehatan, PKK, Bappeda dan instansi terkait lainnya.
- Peningkatan Kualitas Penduduk diketuai oleh SKPD urusan Kesehatan dengan anggota SKPD/BLUD Kesehatan, Pendidikan, SKPD KB, PKK, Bappeda dan instansi terkait lainnya.
- Pembangunan Keluarga diketuai oleh SKPD urusan Sosial dengan anggota SKPD/BLUD Sosial, Pendidikan, SKPD KB, PKK, Bappeda dan instansi terkait lainnya.
- Penataan, Persebaran dan Pengarahan Mobduk diketuai oleh SKPD urusan Naker dan Transmirasi dengan anggota SKPD/BLUD Mobduk dan Naker, KB, Bappeda dan instansi terkait lainnya.
- Penataan Adinistrasi Kependudukan diketuai oleh SKPD urusan Kependudukan dan Pencapil dengan anggota SKPD/BLUD Dukcapil Kecamatan, Pendidikan, Kesehatan, PKK, Bappeda dan instansi terkait lainnya.
Tahapan GDPK 5 Aspek Provinsi NTB sebagai berikut :
- Sosialisasi GDPK tanggal 15 Oktober 2020
- Penyusunan Draf GDPK dan Pembahasan Draf GDPK tanggal 12 Nopember 2020
- Finalisasi GDPK 5 Aspek tanggal 26 Nopember 2020
- Seminar Eksekutif/Uji Publik dan sosialisasi produk GDPK 5 Aspek pada awal tahun 2021.
0 Comments