Dinas Perhubungan Provinsi NTB

Ditjen Hubdat Sosialisasikan Regulasi Penyelenggaraan TSDP di Lombok

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyusun regulasi mengenai penyelenggaraan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan (TSDP).

Penyusunan regulasi ini dilatarbelakangi terbitnya Permenhub Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhub.

Permenhub tersebut mengatur perpindahan fungsi penyelenggaraan fungsi pengawasan operasional keselamatan dan keamanan SDP dari Ditjen Perhubungan Laut ke Ditjen Hubdat.

Sekretaris Dinas Perhubungan, Hj. Suryani Eka Wijaya., S.T., MBA., Ph.D mewakili Kepala Dinas Perhubungan memberikan kata sambutan selaku tuan rumah kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perubungan Darat oleh Ditjen Hubdat yang diselenggarakan di Aruna Resort and Hotel, Senggigi-Lombok.

“Selamat datang di Lombok selamat berlibur kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir dan mengajak untuk kita bersama-sama membangkitkan semangat Hari Perhubungan Nasional dengan Yel-Yel… Siapa Kita…. INSAN PERHUBUNGAN…. Perhubungan……JAYA!!,” kata Hj. Suryani Eka Wijaya mengajak para peserta sosialisasi menyerukan Yel-yel sambil berdiri.

Mewakili Sekretaris Ditjen Hubdat, Endy Irawan mengatakan, “Sejak fungsi keselamatan dan kesyahbandaran sudah dilimpahkan ke Ditjen Hubdat, maka kami rasa hal ini perlu didukung oleh regulasi yang mengatur mengenai TSDP,” kata Endy selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas Setditjen Hubdat dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perubungan Darat di Lombok, Kamis (22/10/2020).

Dalam rangka mempersiapkan regulasi TSDP, Ditjen Hubdat menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Hubdat tahun 2020 mengenai TSDP.

Endy mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meminta masukan atas substansi dari rancangan peraturan yang tengah disusun.

Adapun rancangan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Hubdat dibahas di antaranya adalah Perdirjen tentang Standar Pelayanan Minimal Pelabuhan Penyeberangan dan Perdirjen tentang Kapal Sungai Danau dan Penyeberangan.

Turut dibahas Perdirjen tentang Pedoman Teknis Halte Sungai dan Danau, Perdirjen Tentang Pedoman Teknis Rambu Sungai dan Danau, serta Perdirjen Tentang Tugas dan Fungsi Pengawasan Operasional TSDP.

Endy mengatakan, Indonesia memiliki potensi yang baik di bidang angkutan SDP. Hal ini terlihat dari keberadaan sungai, danau, rawa, dan kanal sebagai infrastruktur transportasi potensial perairan terutama pada pulau-pulau yang besar.

“TSDP mempunyai peran yang sangat besar dalam menghubungkan daerah-daerah terpencil di Indonesia. Karena perkembangan keadaan, peran transportasi SDP menjadi penyambung moda sehingga membutuhkan perhatian agar perannya menjadi lebih baik lagi,” ungkap Endy.

Pemilihan NTB sebagai salah satu lokasi penyelenggaraan sosialisasi ini adalah sesuai arahan Presiden RI melalui Menko Marvest untuk menstimulan / perlahan mengembalikan ekonomi daerah daerah yang terdapat destinasi wisata super prioritas/”10 Bali Baru” dengan mengundang daerah daerah yang banyak potensi Sungai dan Danau nya seperti Sumsel, Kalbar, Lampung, Sumut dan Kalsel. Yang sebelumnya rangkaian kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan di daerah Toba (sumut) dan Bali.

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *