|

DISABILITAS Penting untuk NTB

Pengertian Tansportasi adalah proses pemindahan manusia, binatang, ataupun barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin.

Secara bahasa, transportasi diserap dari kata transportation dalam bahasa Inggris yang berarti angkutan atau alat untuk melakukan pekerjaan

Sedangkan, Alat transportasi adalah alat yang digunakan untuk bertransportasi, ia terdiri dari mobil, motor, kereta api, pesawat, kapal laut dan lain sebagainya.

Transportasi mempunyai banyak fungsi bagi kehidupan manusia. Beberapa Fungsi transportasi meliputi;

  • Membantu pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pembangunan suatu daerah/negara.
  • Meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya yang lain untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat.
  • Sarana masyarakat untuk saling berinteraksi.
  • Transportasi dapat menghindarkan adanya isolasi dan merangsang perkembangan pada semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri, maupun pertanian.

Dengan adanya sarana transportasi yang memadai, ekonomi masyarakat semakin berkembang, baik di perkotaan maupun pedesaan. Pelayanan terhadap masyarakat juga semakin maksimal dengan adanya transportasi.

Transportasi akan dikatakan baik apabila bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan, baik anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, pekerja, buruh, petani, logistik dan berbagai macam jenis kegiatan. pada era modern ini, transportasi dituntut untuk ramah terhadap penyandang disbilitas, Kemudian penyandang cacat berhak atas fasilitas pendukug dalam penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia lanjut usia, anak-anak dan orang sakit. Dalam UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 ditegaskan bahwa ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Ayat (2) perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan. 

Namun sudah banyak peraturan yang mengatur mengenai penyandang disabilitas tetapi realitanya bahwa tindakan-tindakan diskriminatif masih sering terjadi dan menimbulkan dampak kerugian khususnya bagi konsumen penyandang disabilitas. Melihat hal ini pemerintah provinsi NTB melalui dinas perhubungan NTB mencoba memberikan subsidi khusus untuk operasional bus disabilitas, mulai dari merubah bentuk bus yang awalnya memiliki tempat duduk normal kemudian dirombak menjadi bus yang memiliki 10 tempat kursi roda dengan pengikatnya dan memiliki 20 tempat duduk bagi penyandang disabilitas tanpa kursi roda, pada tahun 2020 akhir anggaran pemerintah provinsi NTB hanya cukup untuk mengoperasikan 1 bus saja, tetapi pada tahun 2021 akan ada penambahan 4 bus lagi, sehingga totalnya ada 5 bus yang mana 2 akan dioperasikan dipulau sumbawa dan 3 lagi akan dioperasikan di pulau lombok dengan rute pelayanan anak pada sekolah khusus(sekolah luar biasa), rute yang direncanakan ialah rute yang menjadi lokasi bekerja, lokasi sekolah bagi penyandang, dan pada hari weekend bus disabilitas bisa digunakan keluar dari rute yang ditetapkan seperti keperluan rekreasi/sekolah alam bagi penyandang disabilis.

melihat animo/minat dari penyandang disabilitas yang sangat tinggi mejadikan pemerintah provinsi NTB akan terus ikhtiar dalam memperjuangkan kesetaraan bagi semua kaum, SALAM INKLUASI.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *