Dinas Perhubungan Provinsi NTB

Sekda NTB Arahkan Transformasi Birokrasi: “Perangkat Daerah Perlu Identifikasi dan Pemetaan Jabatan Administrasi”

Pemerintah Provinsi NTB mulai berbenah untuk mewujudkan visi NTB Gemilang, terutama pada Misi 3 NTB Bersih dan Melayani. Melalui transformasi birokrasi yang berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dari KKN dan berdedikasi. Program unggulan Gemilang Birokrasi ini meliputi 9 (sembilan) program/kegiatan yang berbasis digital, mulai dari eNTeBe Plan, SAKIP LEVEL A, E-Samsat, NTB Care, Research-Based Policy, Samsat Delivery, NTB SDGs Centre, NTB Satu Data, NTB Satu Peta, dan NTB WTP. Transformasi birokrasi ini perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan professional. ASN Pemerintah Provinsi diharuskan lebih professional dan mampu menggunakan potensi yang ada untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Aryadi, M.Si., yang akrab disapa Miq Gite, membuka Rapat Identifikasi dan Pemetaan Jabatan Administrasi yang Dialihkan dan Tidak Dialihkan ke Jabatan Fungsional, pada hari Kamis, 15 April 2021, di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB. Dihadiri seluruh Asisten Setda Provinsi NTB, Kepala Dinas/Biro, Direktur Rumah Sakit Provinsi, dan perwakilan ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk  akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari jabatan administrasi struktural ke fungsional. Diharapkan kinerja birokrasi lebih dinamis, ASN lebih profesional, dan fokus pada pekerjaan fungsional, sistem kerja yang cepat dan efektif serta efisiensi kerja. Hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTB, sama seperti Pemerintah di Provinsi-provinsi lainnya di Indonesia, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia diminta untuk melakukan pengalihan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Untuk itu, langkah awal yang diinisiasi oleh Miq Gite adalah “kegiatan ini bertujuan untuk identifikasi dan pemetaan jabatan administrasi yang akan dialihkan, forum rapat ini kita perlu diskusi dan curah pendapat dulu” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Ir. Lalu Hamdi, M.Si, mengungkapkan bahwa tantangan awal pada proses ini adalah belum tersedianya NSPK, yaitu norma, standar, prosedur dan kriteria, dari Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan proses pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional untuk dilakasanakan di daerah. Tahap awal ini merupakan sosialisasi dan curah pendapat untuk identifikasi dan pemetaan jabatan yang ada di masing-masing perangkat daerah. “Kita diberi batas waktu sampai dengan tanggal 30 April 2021 untuk menyelesaikan proses identifikasi dan pemetaan pengalihan jabatan eselon 3 dan eselon 4 ke jabatan fungsional yang sesuai”, ujarnya. Proses yang sama telah dilaksanakan di level Pemerintah Pusat, saat ini sedang tahap sosialisasi untuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Harapannya proses awal ini bisa diselesaikan sebelum Mei 2021.

Untuk langkah awal, Kepala Perangkat Daerah melakukan identifikasi berdasarkan Pergub terbaru nomor 82 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah, dan Pergub nomor 83 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Badan Daerah. Terdapat 242 jumlah jabatan fungsional yang dapat dipilih sebagai pengganti dalam rangka mengakomodir tupoksi di jabatan administrator. Namun, ada beberapa kendala yaitu proses pengalihan perlu memperhatikan kualitas ASN dan tingkat Pendidikan/Diklat yang mendukung posisinya pada usulan Jabatan Fungsional yang akan dilaksanakan. Turbulensi dari aparatur pemerintah ditengah situasi pandemic covid-19, syarat jabatan fungsional yang belum dapat dipenuhi karena kemampuan SDM yang terbatas.

Secara spesifik, transformasi birokrasi ke depannya, perlu memperhatikan momen ini sebagai titik balik untuk meningkatkan profesionalisme ASN. Jabatan fungsional membuat ruang bagi ASN untuk bekerja sesuai minat, kemampuan, dan tingkat Pendidikan. Walaupun demikian, kritik terhadap proses pengalihan ini adalah bukan dalam hal perampingan jabatan administrasi, namun lebih didominasi untuk pengalihan ke jabatan fungsional. Kritik lainnya adalah terkait penggunaan teknologi untuk meningkatkan kualitas kinerja Pemerintah Provinsi NTB dan dapat mengurangi jumlah pengawai yang ada. Untuk Dinas Perhubungan Provinsi NTB, kendala yang dihadapi adalah kesulitan untuk mengalihkan jabatan administrasi ini karena nama jabatan fungsional yang ada dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia didominasi/melekat untuk kewenangan pusat saja, bukan kewenangan pemerintah provinsi.

Disepakati, Kepala Perangkat Daerah akan mengirimkan ke Biro Organisasi hasil identifikasi dan pemetaan jabatan di masing-masing instansi, untuk dianalisis/review bersama Tim Asistensi Perampingan Birokrasi NTB. Tim ini melibatkan beberapa Widya Iswara dari Badan Pengembangan SDM Provinsi NTB. Rencana berikutnya adalah rapat klinis evaluasi hasil usulan perampingan struktur organisasi lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Perlu dilakukan terobosan nantinya, agar diklat teknis yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi NTB bisa menjamin agar ASN yang ditugaskan pada jabatan fungsional bisa bekerja optimal dan professional.

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *