Kajian Pengalihan Penertiban Perijinan KPS
kegiatan pagi ini Senin, 10 Mei 2021 Rapat koordinasi dengan agenda “Kajian Pengalihan Penertiban Perijinan KPS” dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Bapak Lalu Mohamad Faozal dihadiri oleh DPMPTSP, BAPPENDA, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Bidang Angkutan Jalan.
Hasil yang diperoleh :
1. Kepala Bidang Angkutan Jalan perlu membuat kajian untuk mengembalikan tugas Dishub NTB sebagai yang berwenang untuk menertibkan KPS.
2. Sekretaris Dishub untuk mereview dan mengkaji perijinan di Bidang Pelayaran yang digabung secara langsung dengan perijinan KPS.
3. Tata cara pemungutan retribusi jasa usaha, obyek retribusi yang sudah sah untuk melakukan pemungutan, obyek perijinan yang memiliki retribusi diserahkan kepada OPD Teknis.
4. Dishub tidak memiliki database potensi penerimaan sehingga perlu disusun data teknis terkait potensi penerimaaan yang ada.
5. Pembahasan internal Dishub NTB untuk menggabungkan kajian yang terkait sektor transportasi dan menyusun database potensi penerimaan retribusi.
6. Usulan perubahan Pergub 39/2019 dari Dinas PMPTSP terkait pengalihan KPS di Dishub.
0 Comments