Rapat Penataan Parkir Angkutan Umum
Kepala Bidang Angkutan Jalan mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memimpin rapat terkait penataan parkir angkutan umum sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis yang akan segera dilaksanakan. Pertama, akan diterbitkan surat himbauan kepada seluruh pemegang izin penyelenggaraan angkutan umum agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, akan diberlakukan tahapan sanksi administratif berupa surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga, yang dapat berujung pada pembekuan izin apabila pelanggaran terus dilakukan.
Selanjutnya, akan dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, POLRI, BPTD Kelas II NTB, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota setempat, PT Jasa Raharja, serta Satuan Polisi Pamong Praja guna menertibkan pelanggaran di lapangan.
Pengawasan juga akan diperketat, khususnya terkait kewajiban kepemilikan pool bagi pemegang izin angkutan umum. Di samping itu, penyediaan sarana dan prasarana perlengkapan jalan akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi.
Dinas Perhubungan Provinsi NTB juga akan terus melakukan pembinaan terhadap perizinan yang telah diterbitkan. Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota diharapkan lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan umum, baik angkutan AKAP, AKDP, maupun angkutan pariwisata yang melanggar ketentuan, termasuk terkait parkir, penggunaan pool, serta penyalahgunaan kantor.
Hasil pengawasan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada BPTD Kelas II NTB untuk angkutan AKAP dan angkutan pariwisata, serta kepada Dinas Perhubungan Provinsi NTB untuk angkutan AKDP sebagai bahan tindak lanjut.