Dinas Perhubungan Provinsi NTB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pendampingan SAKIP Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-NTB

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dinas Perhubungan Provinsi NTB melalui rapat rapat koordinasi pembinaan dan pendampingan SAKIP perangkat daerah provinsi kab/kota se-NTB yang diadakan di Hotel Astoria pada hari Rabu 8 Juni 2022 yang diikuti oleh sekretaris dinas dan kasubag program, dalam rapat dibahas hal hal yang menjadi poin yang bisa meningkatkan nilai SAKIP Provinsi NTB, dan juga arahan dari Wakil Gubernur NTB diminta komitmen Kepala OPD untuk dapat mewujudkan Nilai Sakip A di tahun 2022. Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan sinergi dan kolaborasi semua OPD serta konsisten dalam penyusunan laporan yang akuntabel.

WSBK & IATC Tactical Floor Game

Selasa, 2 November 2021 – Kegiatan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas dan jajaran melakukan Latihan Tactical Floor Game dalam rangka pengamanan IATC dan WSBK 2021 bertempat di Ruang RO OPS POLDA NTB.

Pengawalan Truk Pengangkut Oksigen, untuk pasien Covid-19 di NTB

dengan lonjakan kasus aktif Covid-19 di NTB menyebabkan daerah NTB baik di pulau lombok maupun pulau sumbawa krisis oksigen. Sabtu (07/08/2021) telah sandar di dermaga penyeberangan PT. ASDP Lembar dengan kapal pengangkut yaitu KMP. Parama Kalyani dengan rute Ketapang – Lembar pendistribusian oksigen sejumlah 2 truk bermuatan 2 ton oksigen yang kemudian dibawa ke gudang PT. BBS setelah itu langsung di distribusikan ke pulau sumbawa terlebih dahulu

RAPAT LANJUTAN PEMBAHASAN KSPN

Didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H. Lalu Moh Faozal memimpin rapat pembahasan angkutan dengan trayek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)

Rapat ini bertujuan untuk merencanakan dan mengevaluasi operasional armada-armada yang akan melayani angkutan penumpan pada rute-rute yang telah ditentukan. tentunya pada rute/trayek KSPN ini targetnya adalah wisatawan, oleh karena itu angkutan yang akan melayani rute ini harus di standarisasi dan dengan tarif yang sesuai dengan layanannya.

Rute KSPN ini adalah amanah penugasan dari KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI, karenanya Dinas Perhubungan Provinsi NTB bertugas mengawal kebijakan ini agar sesuai dengan realita kebutuhan di masyakarat.

Adukan segala bentuk keluhan tentang transportasi anda melalui call center dishub NTB
(0370) 750 5218
082 340 780 866 (WhatsApp)

#TransportasiGemilang
#NTBGemilang
#NTBTerkoneksi

FINALISASI PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN

MATARAM—- Rapat finalisasi perubahan struktur organisasi Dinas Perhubungan Kamis,26 November 2020 di ruang rapat rowot. YAng dipimpin langsung oleh Kepla Dinas Perhubungan Provinsi NTB Drs. Lalu bayu windya,M.Si dihadiri pula oleh Sekretaris Dinas , Kabid Angkutan Darat, Kabid Terminal.


Dinas Perhubungan terdiri dari 3 Bidang dan 1 sekretariat, yaitu

Bidang Angkutan Jalan, Bidang Lalu Lintas Jalan, Bidang pelayaran


sedangkan sekretariat terdiri dari 3 subbagian Yaitu subbagian Umum, subbagian program dan subbagian keuangan

Dinas perhubungan terdiri dari 3 Bidang dan 1 sekretariat, yaitu

  1. Bidang Angkutan Jalan,
  2. Bidang Lalu Lintas Jalan
  3. Bidang pelayaran

sedangkan sekretariat terdiri dari 3 subbagian,

  1. subbagian Umum
  2. subbagian program,
  3. subbagian keuangan

Bidang angkutan jalan terdiri dari 3 seksi yaitu

  1. Seksi angkutan orang dalam trayek dan angkutan barang,
  2. seksi angkutan orang tidak dalam trayek dan angkutan sewa khusus,
  3. Seksi pengelolaan terminal

Bidang lalu lintas jalan terdiri dari 3 seksi yaitu

  1. Seksi manajemen rekayasa lalu lintas,
  2. seksi prasarana lalu lintas
  3. seksi keselamatan lalu lintas

Bidang pelayaran terdiri dari 3 seksi yaitu,

  1. Seksi angkutan laut,
  2. seksi kepelabuhanan,
  3. seksi angkutan penyeberangan

tupoksi tambahan kepala dinas adalah

  1. Sebagai pemandu moda
  2. Mengkoordinir bidang Udara

Tupoksi tambahan Kepala Bidang Angkutan Jalan adalah

  1. Koordinir Pengelolaan terminal Type A dan C
  2. Mengkoordinir Angkutan Logistik
  3. Fasilitasi Kendaraan Pribadi

DISABILITAS Penting untuk NTB

Pengertian Tansportasi adalah proses pemindahan manusia, binatang, ataupun barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin.

Secara bahasa, transportasi diserap dari kata transportation dalam bahasa Inggris yang berarti angkutan atau alat untuk melakukan pekerjaan

Sedangkan, Alat transportasi adalah alat yang digunakan untuk bertransportasi, ia terdiri dari mobil, motor, kereta api, pesawat, kapal laut dan lain sebagainya.

Transportasi mempunyai banyak fungsi bagi kehidupan manusia. Beberapa Fungsi transportasi meliputi;

  • Membantu pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pembangunan suatu daerah/negara.
  • Meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya yang lain untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat.
  • Sarana masyarakat untuk saling berinteraksi.
  • Transportasi dapat menghindarkan adanya isolasi dan merangsang perkembangan pada semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri, maupun pertanian.

Dengan adanya sarana transportasi yang memadai, ekonomi masyarakat semakin berkembang, baik di perkotaan maupun pedesaan. Pelayanan terhadap masyarakat juga semakin maksimal dengan adanya transportasi.

Transportasi akan dikatakan baik apabila bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan, baik anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, pekerja, buruh, petani, logistik dan berbagai macam jenis kegiatan. pada era modern ini, transportasi dituntut untuk ramah terhadap penyandang disbilitas, Kemudian penyandang cacat berhak atas fasilitas pendukug dalam penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia lanjut usia, anak-anak dan orang sakit. Dalam UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 ditegaskan bahwa ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Ayat (2) perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan. 

Namun sudah banyak peraturan yang mengatur mengenai penyandang disabilitas tetapi realitanya bahwa tindakan-tindakan diskriminatif masih sering terjadi dan menimbulkan dampak kerugian khususnya bagi konsumen penyandang disabilitas. Melihat hal ini pemerintah provinsi NTB melalui dinas perhubungan NTB mencoba memberikan subsidi khusus untuk operasional bus disabilitas, mulai dari merubah bentuk bus yang awalnya memiliki tempat duduk normal kemudian dirombak menjadi bus yang memiliki 10 tempat kursi roda dengan pengikatnya dan memiliki 20 tempat duduk bagi penyandang disabilitas tanpa kursi roda, pada tahun 2020 akhir anggaran pemerintah provinsi NTB hanya cukup untuk mengoperasikan 1 bus saja, tetapi pada tahun 2021 akan ada penambahan 4 bus lagi, sehingga totalnya ada 5 bus yang mana 2 akan dioperasikan dipulau sumbawa dan 3 lagi akan dioperasikan di pulau lombok dengan rute pelayanan anak pada sekolah khusus(sekolah luar biasa), rute yang direncanakan ialah rute yang menjadi lokasi bekerja, lokasi sekolah bagi penyandang, dan pada hari weekend bus disabilitas bisa digunakan keluar dari rute yang ditetapkan seperti keperluan rekreasi/sekolah alam bagi penyandang disabilis.

melihat animo/minat dari penyandang disabilitas yang sangat tinggi mejadikan pemerintah provinsi NTB akan terus ikhtiar dalam memperjuangkan kesetaraan bagi semua kaum, SALAM INKLUASI.

Sekretaris Dinas Perhubungan mengikuti Dikat Evaluasi Kinerja BSC,A3 berbasis Logical Framework Analysis (LFA)

Sekretaris Dinas Perhubungan mengikuti Diklat Evaluasi Kinerja BSC,A3 berbasis Logical Framework Analysis (LFA)

Sekretaris Dinas Perhubungan, Suryani Eka Wijaya, hari ini mengikuti Diklat Evaluasi Kinerja BSC, A3 Berbasis Logical Framework Analysis (LFA) Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi NTB. Diklat ini akan berlangsung selama 5 hari dari tanggal 9 s/d 13 November 2020, menggunakan metode daring dan klasikal. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dalam mewujudkan visi NTB Gemilang. Peserta kegiatan adalah seluruh Widya Iswara pada BPSDM Provinsi NTB. Hari pertama menghadirkan Bappeda Provinsi NTB dan Asisten 2 Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTB. Topik yang dibahas adalah Kebijakan pemerintah daerah terkait Program Strategis dan Program Unggulan serta Kinerja Capaian/Realisasi Program Strategis dan Program Unggulan. Dalam sesi diskusi, Asisten 2 Ekonomi dan Pembangunan, Bapak Ir Ridwan Syah, MM., MSc., MTP, menjelaskan “yang paling sulit adalah bagaimana mengukur indikator capaian program untuk penanggulangan kemiskinan dan bagaimana satu indikator kinerja yang dikerjakan secara bersama oleh Perangkat Daerah”. Diskusi terkait tantangan penetapan dan perhitungan capaian indikator kinerja ini membuka peluang untuk riset dan analisis mendalam untuk merumuskan strategi percepatan mewujudkan visi NTB Gemilang.

Sumur Bor Terminal Ginte

Kegiatan Kamis, 22 Oktober 2020 Tim Pemantauan Sumur Bor Terminal Ginte Dompu, Kepala Bidang Pengelolaan Terminal, Kepala Bidang Laud beserta Staf, alhamdulillah sudah menyaksikan air Perdana yang keluar di Terminal Ginte. InsyaAllah mudahan air di Terminal Ginte berkah untuk semua pengguna terminal.

pada kesempatan tersebut Kabid Laut dan Udara selaku PPK Dinas Perhubungan Provinsi NTB dalam tugas melihat hasil pembangunan air sumur bor di terminal Ginte Dompu dengan debit air 1,2 liter per detik menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan Kadis Perhubungan Dompu

Mimpi NTB Miliki Rel Kereta Api di pulau Sumbawa

Mimpi NTB Miliki Rel Kereta Api di pulau Sumbawa

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) berencana membangun jalur kereta api di Pulau Sumbawa, pulau terbesar yang ada di provinsi tersebut.  Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Bayu Windia di Mataram, mengatakan pembangunan jalur rel kereta api itu untuk efisiensi waktu dan menghubungkan konektivitas moda transportasi di pulau terbesar di NTB itu. “Kalau dari sisi jarak 500 km itu layak, kalau di bawah 500 km itu cukup transportasi darat, seperti bus. Tapi seperti apa kita perlu hitung. Makanya kita perlu survei dulu,” ujar dia dilansir dari Antara, Rabu (21/10/2020). Ia menjelaskan, rencana jalur kereta api tersebut akan di bangun mulai dari Pelabuhan Poto Tano di Kabupaten Sumbawa Barat sampai Sape di Kabupaten Bima. Sehingga, jika rencana ini bisa terlaksana maka akan memangkas waktu tempuh dari kabupaten kota di Pulau Sumbawa.

“Pembangunan ini untuk efisiensi jarak tempuh. Karena jarak Poto Tano sampai Sape itu 560 km,” ujar Bayu. Menurut dia, pembangunan jalur kereta api di Pulau Sumbawa tersebut sejalan dengan rencana pemerintah pusat yang akan membangun jalur kereta api di seluruh wilayah Indonesia. “Jadi nanti ini inline dengan rencana pemerintah pusat yang akan membangun jalur kereta api di Indonesia,” jelas mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB ini. Terkait pelaksanaan survei tersebut, Bayu menegaskan baru bisa dilakukan 2021. Sedangkan, untuk biaya kebutuhan anggaran untuk jalur kereta api tersebut tergantung dari hasil survei yang nantinya dilakukan. “Kalau untuk anggaran yang dibutuhkan kita belum tahu, karena nanti semua tergantung dari hasil survei. Apalagi prosesnya juga masih panjang,” kata dia.


sumber : https://money.kompas.com/read/2020/10/21/092120126/mimpi-ntb-miliki-rel-kereta-api-di-pulau-sumbawa

Rapat Pleno Terkait Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Untuk Rencana Kegiatan Area Tambat Speedboat di Kecamatan Labangka

Rapat Pleno Terkait Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Untuk Rencana Kegiatan Area Tambat Speedboat di Kecamatan Labangka

Menindaklanjuti surat dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi NTB pada tanggal 6 Oktober 2020, Kepala Seksi Kepelabuhanan didampingi staf menghadiri rapat pleno terkait rekomendasi kesesuaian tata ruang untuk rencana kegiatan area tambat speedboat di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi didampingi Kepala Bidang Tata Ruang di ruang rapat pengga Dinas PUPR Provinsi NTB.

Pada hari ini Selasa, 13 Oktober 2020, bertempat di Ruang Rapat Pengga Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah diadakan Rapat Pleno TKPRD Provinsi NTB perihal Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Untuk Kegiatan Pembangunan Tambatan Perahu dan Breakwater di Labangka 5 Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa atas nama PT. Sumbawa Jutaraya. Berdasarkan Hasil Pembahasan TKPRD Provinsi NTB, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Lokasi yang dimohonkan oleh PT. Sumbawa Jutaraya berada di Labangka 5 Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa. (koordinat pada lampiran 1)
  2. Bahwa lokasi ruang laut yang dimohonkan oleh PT. Sumbawa Jutaraya di Labangka 5 Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa adalah untuk pembangunan breakwater seluas +1,5 Ha. Adapun luasan dimensi fisik breakwater/pemecah gelombang yaitu seluas 0,2736 Ha (peta lokasi pada lampiran 2);
  3. Surat Ketua TKPRD Kabupaten Sumbawa Nomor: 650/062/TKPRD/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Rekomendasi Kesesuaian Ruang untuk Pembangunan Open Kanal (Lampiran 3);
  4. Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor: 552/1071/Dishub/III tanggal 27 Agustus 2020 perihal  Pertimbangan Teknis Kesesuaian Ruang Laut (lampiran 4);
  5. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB Nomor: NP.02.02/475-52/IX/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Pertimbangan Teknis Pertanahan (Lampiran 5);
  6. Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Nomor: 523/174.5/05/Dislutkan/2020 tanggal 17 September 2020 perihal  Pertimbangan Teknis Kesesuaian Ruang Laut untuk Kegiatan Pembangunan Breakwater/Pemecah Gelombang oleh PT. Sumbawa Jutaraya di Labangka 5 Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa, (lampiran 6);
  7. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037, bahwa secara spasial titik lokasi yang dimohonkan telah teralokasi sebagai lokasi dermaga/tersus pertambangan dalam peta alokasi ruang RZWP3K Provinsi NTB Tahun 2017-2037 dan lokasi yang dimohonkan secara umum berada pada zona Perikanan Tangkap Sub Zona Demersal, namun dalam aspek peraturan pemanfaatan ruang baik secara non spasial maupun kompatibilitas ruang maka pemanfaatan ruang untuk kegiatan tersebut diperbolehkan dengan izin bersyarat sepanjang memenuhi syarat izin lingkungan maupun persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Terhadap rencana pembangunan breakwater oleh PT. Sumbawa Jutaraya agar dapat mempertimbangkan dampak turunan yang akan ditimbulkan seperti abrasi pantai, sedimentasi dan gangguan alam lainnya;
  9. Pihak pemohon dalam menjalankan usahanya diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan, ekosistem pesisir sekitar, tidak menutup akses nelayan atau masyarakat ke pantai, memperhatikan sempadan pantai dan tidak mengganggu alur pelayaran domestik dan perahu nelayan;
  10. Bahwa PT. Sumbawa Jutaraya memastikan kondisi akhir dari lahan sewa yang digunakan untuk tambatan perahu, dikembalikan fungsinya seperti keadaan semula dengan melampirkan berita acara kesepakatan dengan pemilik lahan.
  11. Dalam proses konstruksi agar tidak mengganggu aktivitas pada alur pelayaran eksisting baik alur pelayaran nelayan, wisata dan lainnya guna menjaga aspek keamanan dan keselamatan pelayaran  
  12. PT. Sumbawa Jutaraya agar melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Badas dan Distrik Navigasi Benoa untuk mendapatkan rekomendasi teknis terkait keselamatan pelayaran;
  13. Bahwa perlu dilakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat sekitar khususnya di Desa Jaya Makmur terkait pembangunan tambatan perahu dan breakwater.
  14. Terkait hal-hal teknis dan proses persyaratan lainnya dapat diproses lebih lanjut berdasarkan persyaratan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.