Dinas Perhubungan Provinsi NTB

Tugas dan Wewenang PPID

Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut :

Tugas Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :

  1. Menerima keberatan atas penolakan dari permohonan informasi publik;
  2. Memberi tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis;
  3. Sebagai perwakilan badan publik dalam sengketa informasi publik;
  4. Memberikan persetujuan atas permohonan dan surat penetapan Daftar Informasi Publik dan Surat Penetapan Klasifikasi dari PPID Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  5. Menyetujui usulan/pengajuan Daftar Informasi Publik yang bersifat informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama Provinsi Nusa Tenggara Barat;

 Tugas Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan Daftar Informasi Publlik yang dikuasai oleh badan publik Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dan non fisik dari setiap bidang dan balai dalam lingkup Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap bidang dan balai dalam lingkup Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk pembuatan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan Daftar Informasi Publik yang dikuasai badan publik Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  5. Melakukan verifikasi dan daftar usulan penetapan Daftar Informasi Publik yang dikuasai badan publik Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  6. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman, media elektronik (website ntbprov.go.id dan ppid.ntbprov.go.id) dan meja layanan informasi;
  7. Mengkoordinasikan untuk mengumumkan informasi publik melalui pengumuman, media elektronik (website ntbprov.go.id dan ppid.ntbprov.go.id) dan meja layanan informasi sehingga dapat diakses oleh publik;
  8. Mengkoordinasikan dan menetapkan pengklasifikasian informasi publik yang dikuasai badan publik Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  9. Mengkoordinasikan dan membuat daftar usulan pengecualian informasi publik yang dikuasai badan publik Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  10. Mengkoordinasikan dan menetapkan daftar usulan Daftar Informasi Publik yang dikuasai badan publik Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  11. Mengkoordinasikan pembuatan laporan PPID Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat secara berkala. 

 Tugas Bidang Pengelola Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :

  1. Melakukan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dan non fisik dari setiap bidang dalam lingkup Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  2. Melakukan pengumpulan dan penyusunan informasi seluruh kegiatan secara fisik dan atau non fisik dalam bentuk berita atau artikel dari setiap bidang dalam lingkup Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  3. Melakukan klasifikasi Daftar Informasi Publik yang dikuasai badan publik Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  4. Membuat usulan draf Daftar Informasi Publik yang dikuasai badan publik Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  5. Menyediakan dokumen informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang—undang;
  6. Mengumumkan informasi publik dan informasi kegiatan dari setiap bidang dalam lingkup Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui media elektronik (website ntbprov.go.id dan ppid.ntbprov.go.id) dan media lainnya yang dapat diakses oleh publik.

Tugas Bidang Pendokumentasian dan Arsip Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :

  1. Melakukan pendataan terhadap dokumen dan arsip informasi publik yang dikuasai setiap bidang dalam lingkup Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  2. Melakukan pendokumentasian dan pengarsipan informasi publik secara fisik dan non fisik dari setiap unsur informasi publik yang dikuasai badan publik Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  3. Membuat draf Laporan PPID Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat secara berkala;

Tugas Bidang Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :

  1. Menerima permohonan informasi melalui meja layanan informasi dan kemudian menyampaikannya kepada ketua PPID Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  2. Melakukan pendataan permohonan informasi yang datang melalui meja informasi;
  3. Memberikan informasi publik kepada pemohon informasi melalui meja informasi;
  4. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  5. Menerima keberatan secara tertulis atas penolakan informasi yang tidak terpenuhi secara tertulis dari pemohon informasi dan kemudian menyampaikannya kepada atasan PPID Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat.