Dinas Perhubungan Provinsi NTB

TUPOKSI Bidang Angkutan Darat

BIDANG ANGKUTAN DARAT

Bidang Angkutan Darat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan dan penyelenggaraan kegiatan angkutan jalan, angkutan orang dan barang serta perumusan kebijakan di bidang Transportasi Darat dan kegiatan keselamatan, pengguna lalu lintas dan angkutan jalan serta pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan di jalan Provinsi. Rincian tugas Bidang Angkutan Darat yaitu :

  1. Penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada Bidang Angkutan Darat;
  2. Penetapan rencana induk jaringan LLAJ Provinsi;
  3. Penyediaan perlengkapan jalan di jalan Provinsi;
  4. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Provinsi;
  5. Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan Provinsi;
  6. Pelaksanaan audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan Provinsi;
  7. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Provinsi;
  8. Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan yang melampaui batas 1 (satu) daerah Provinsi;
  9. Penetapan rencana umum jaringan trayek antarkota dalam daerah Provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota;
  10. Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah Kabupaten dalam 1 (satu) Provinsi;
  11. Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
  12. Persetujuan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
  13. Persetujuan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
  14. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota dalam daerah Provinsi serta angkutan perkotaan dan pedesaan yang melampaui 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
  15. Penyajian data bidang angkutan darat;
  16. Pembuatan laporan pelaksanaan kebijakan pada Bidang Angkutan Darat;
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.