TUPOKSI Bidang Perhubungan Laut dan Udara
BIDANG PERHUBUNGAN LAUT DAN UDARA
Bidang Perhubungan Laut dan Udara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan, kegiatan angkutan perairan, keselamatan pelayaran, kepelabuhanan, penjagaan laut dan pantai, jasa maritim serta transportasi udara dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada Bidang Perhubungan Laut dan Udara;
- Pengkoordinasian, pengendalian, dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas pada Bidang Perhubungan Laut dan Udara;
- Persetujuan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wiliyah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/kota dalam wilayah daerah Provinsi;
- Persetujuan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasin pada lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/kota dalam daerah Provinsi, pelabuhan antar-Daerah provinsi, dan pelabuhan internasional;
- Persetujuan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek antar-Daerah kabupaten/kota dalam daerah Provinsi;
- Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasin kapal antar-daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi;
- Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Persetujuan izin usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas;
- Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar-Daerah kabupaten/kota dalam daerah Provinsi;
- Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional;
- Pembangunan, dan persetujuan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional;
- Pembangunan dan persetujuan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayanai trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
- Persetujuan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional;
- Persetujuan pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional;
- Persetujuan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional;
- Persetujuan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
- Persetujuan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;
- Persetujuan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional;
- Pemantauan, pengawasan dan evaluasi arus penumpang/barang/komoditi pada Pelabuhan dan Bandar Udara di wilayah provinsi;
- Pemberian rekomendasi teknis penetapan lokasi bandar udara baru di wilayah provinsi;
- Penyajian data bidang perhubungan laut dan udara;
- Pembuatan laporan pelaksanaan kebijakan pada Bidang Perhubungan Laut dan Udara;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.