SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi, mempersiapkan perumusan kebijakan serta memantau dan mengawasi pengelolaan keuangan, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan persiapan perumusan kebijakan koordinasi;
  2. Pelaksanaan pembinaan administrasi urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan­­ dan keprotokolan;
  3. Berkoordinasi dengan bidang terkait dengan tugas-tugas dalam hal pelaksanaan, pembi­naan dan pengawasan;
  4. Pengelolaan urusan keuangan.

Sekretariat membawahi beberapa bagian Sub Bagian yaitu :

A. Sub Bagian Program

Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan dan penyusunan program, pengumpulan dan evaluasi program dan pelaporan, dengan rincian :

  1. Menyiapkan data sebagai bahan perumusan dan penyusunan kegiatan program dan pelaporan;
  2. Menghimpun dan menganalisa data dalam rangka penyusunan perencanaan strategis Dinas;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan Renstra Dinas;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA/RKAP dan DPA/DPPA,LPPD,LKPJ, LAKIP Dinas;
  5. Menyiapkan bahan kajian Renstra, Renja, RKT, RKA/RKAP dan DPA/DPPA,LPPD,LKPJ, LAKIP Dinas;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas per bulan, triwulan, semester dan tahunan;
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaaan program dan pelaporan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

B. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan aset dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan dan mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
  2. Menyiapkan bahan usulan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas baik rutin maupun pembangunan;
  4. Menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
  5. Mencatat dan mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan serta penyiapan tindak lanjut;
  6. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian keuangan;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

C. Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, penggunaan & pemeliharaan aset, kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan dinas, dengan rincian :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan;
  2. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan pengkajian pengembangan kapasitas pegawai;
  4. Menyiapkan bahan-bahan kelengkapan administrasi barang milik daerah;
  5. Melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan keprotokolan;
  6. Menyiapkan bahan laporan sub bagian umum dan kepegawaian;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.