TUPOKSI Sekretariat
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi, mempersiapkan perumusan kebijakan serta memantau dan mengawasi pengelolaan keuangan, dengan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan persiapan perumusan kebijakan koordinasi;
- Pelaksanaan pembinaan administrasi urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan dan keprotokolan;
- Berkoordinasi dengan bidang terkait dengan tugas-tugas dalam hal pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan;
- Pengelolaan urusan keuangan.
Sekretariat membawahi beberapa bagian Sub Bagian yaitu :
A. Sub Bagian Program
Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan dan penyusunan program, pengumpulan dan evaluasi program dan pelaporan, dengan rincian :
- Menyiapkan data sebagai bahan perumusan dan penyusunan kegiatan program dan pelaporan;
- Menghimpun dan menganalisa data dalam rangka penyusunan perencanaan strategis Dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan Renstra Dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA/RKAP dan DPA/DPPA,LPPD,LKPJ, LAKIP Dinas;
- Menyiapkan bahan kajian Renstra, Renja, RKT, RKA/RKAP dan DPA/DPPA,LPPD,LKPJ, LAKIP Dinas;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas per bulan, triwulan, semester dan tahunan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaaan program dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
B. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan aset dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Mengumpulkan dan mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
- Menyiapkan bahan usulan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas baik rutin maupun pembangunan;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
- Mencatat dan mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan serta penyiapan tindak lanjut;
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian keuangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
C. Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, penggunaan & pemeliharaan aset, kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan dinas, dengan rincian :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan penyusunan pengkajian pengembangan kapasitas pegawai;
- Menyiapkan bahan-bahan kelengkapan administrasi barang milik daerah;
- Melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan keprotokolan;
- Menyiapkan bahan laporan sub bagian umum dan kepegawaian;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.