Dinas Perhubungan Provinsi NTB

TUPOKSI Sekretariat

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi, mempersiapkan perumusan kebijakan serta memantau dan mengawasi pengelolaan keuangan, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan persiapan perumusan kebijakan koordinasi;
  2. Pelaksanaan pembinaan administrasi urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan­­ dan keprotokolan;
  3. Berkoordinasi dengan bidang terkait dengan tugas-tugas dalam hal pelaksanaan, pembi­naan dan pengawasan;
  4. Pengelolaan urusan keuangan.

Sekretariat membawahi beberapa bagian Sub Bagian yaitu :

A. Sub Bagian Program

Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan dan penyusunan program, pengumpulan dan evaluasi program dan pelaporan, dengan rincian :

  1. Menyiapkan data sebagai bahan perumusan dan penyusunan kegiatan program dan pelaporan;
  2. Menghimpun dan menganalisa data dalam rangka penyusunan perencanaan strategis Dinas;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan Renstra Dinas;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA/RKAP dan DPA/DPPA,LPPD,LKPJ, LAKIP Dinas;
  5. Menyiapkan bahan kajian Renstra, Renja, RKT, RKA/RKAP dan DPA/DPPA,LPPD,LKPJ, LAKIP Dinas;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas per bulan, triwulan, semester dan tahunan;
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaaan program dan pelaporan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

B. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan aset dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan dan mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
  2. Menyiapkan bahan usulan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas baik rutin maupun pembangunan;
  4. Menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
  5. Mencatat dan mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan serta penyiapan tindak lanjut;
  6. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian keuangan;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

C. Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, penggunaan & pemeliharaan aset, kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan dinas, dengan rincian :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan;
  2. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan pengkajian pengembangan kapasitas pegawai;
  4. Menyiapkan bahan-bahan kelengkapan administrasi barang milik daerah;
  5. Melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan keprotokolan;
  6. Menyiapkan bahan laporan sub bagian umum dan kepegawaian;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.