PEMBATASAN PERGERAKAN ORANG
Diberitahukan kepada masyarakat pengguna jasa transpotasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, bahwa pembatasan pergerakan orang dalam provinsi ( Pulau Lombok – Pulau Sumbawa, PP) di berikan waktu sampai dengan Tanggal 7 Mei 2021 pukul 24.00 WITA.
Untuk Tanggal 08 Mei 2021 pukul 00.00 WITA s/d Tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00 WITA tidak ada pergerakan penumpang, kecuali unutk logistik dan penumpang yang dikecualikan (perjalanan dinas, keluarga meninggal, keluarga sakit dan persalinan) sesuai SE Satgas Covid-19 No. 13/2021 poin G.
0 Comments