Dinas Perhubungan Provinsi NTB

Author: dishubntb

Koordinasi dengan Angkasa Pura di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid, Dishub NTB Tertibkan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Perizinan

Pada Senin, 27 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid terkait penataan angkutan sewa khusus di kawasan bandara. Kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) guna memastikan bahwa setiap perusahaan angkutan yang beroperasi wajib memiliki izin resmi sebagai syarat utama sebelum dilakukan perpanjangan kontrak kerja sama.

Langkah ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang, sekaligus menekan biaya transportasi sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Selain itu, upaya ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antar simpul transportasi dan destinasi wisata dalam mendukung terwujudnya NTB Mendunia.

Penataan Layanan KSPN di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid, Sinar Jaya Resmi Gantikan DAMRI

Pada Senin, 27 April 2026, Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi NTB menggelar rapat penataan Angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang dilaksanakan di ruang terbuka, tepatnya di halaman kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTB, sebagai tindak lanjut amanat Presiden terkait efisiensi. Dalam rapat tersebut, seluruh pihak Land Transport di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid pada prinsipnya menyetujui penyelenggaraan layanan KSPN. PT. Sinar Jaya Megah Langgeng ditetapkan sebagai penyedia layanan KSPN menggantikan DAMRI, dengan rute BIZAM–Pancor–Sembalun yang beroperasi pada pukul 07.00, 08.00, dan 09.00. Selain itu, disepakati tidak ada penambahan perusahaan angkutan baru yang bekerja sama dengan pihak bandara, sementara DAMRI tidak lagi menyelenggarakan layanan KSPN dan akan dilakukan penyesuaian perizinan oleh pihak terkait. Layanan pemadu moda yang telah menjadi trayek komersial juga diatur jam operasionalnya mulai pukul 10.00 hingga 12.00, serta BPTD akan menyampaikan pemberitahuan resmi terkait penghentian layanan KSPN kepada DAMRI. Ke depan, akan dilakukan penataan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh perusahaan angkutan di kawasan bandara. Langkah ini diharapkan mampu menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang, menekan biaya transportasi guna mengurangi pengeluaran masyarakat, serta meningkatkan konektivitas antar simpul dan destinasi wisata dalam mendukung terwujudnya NTB Mendunia.

RAPAT KUNJUNGAN KERJA ADVOKASI KOMITE II DPD RI

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB(DISHUB NTB) Bapak Drs.Ervan Anwar, MM. menghadiri agenda Kunjungan Kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Jumat (17/4/2026).
Pertemuan ini membahas dukungan program prioritas nasional, khususnya pengusulan ruas jalan Waduruka–Pusu–Kerampi–Sarae Ruma agar masuk dalam program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) TA 2026.

Komitmen bersama terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor guna mempercepat pemerataan infrastruktur dan konektivitas wilayah, khususnya di Pulau Sumbawa.

Pemantauan dan Pengawasan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kota Bima dan Monitoring Terminal Ginte di Terminal Tana Mira

Bidang Angkutan Jalan melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kota Bima serta monitoring kondisi Terminal Ginte di Kabupaten Dompu dan Terminal Tana Mira di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dari hasil pengawasan di Kota Bima, masih ditemukan sejumlah pelanggaran oleh perusahaan angkutan, antara lain menaikkan penumpang di luar terminal, kendaraan yang parkir di bahu jalan, ketidaksesuaian informasi rute trayek (stiker) pada bus, kendaraan yang belum melakukan perpanjangan KPE, serta kendaraan yang belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sementara itu, hasil monitoring di Terminal Ginte dan Terminal Tana Mira menunjukkan bahwa fasilitas terminal belum sepenuhnya memenuhi SPM, seperti ketersediaan air bersih, toilet, lampu penerangan, kondisi atap gedung, serta gerbang terminal. Selain itu, diperlukan penataan lapak di Terminal Ginte serta pengaturan alur keluar masuk kendaraan pada kedua terminal guna meningkatkan ketertiban dan kualitas pelayanan.

Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pembinaan dan penertiban terhadap perusahaan angkutan yang melanggar ketentuan serta koordinasi dengan pihak terkait untuk percepatan pemenuhan SPM dan penataan fasilitas terminal, guna mewujudkan layanan angkutan umum yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Komitmen bersama untuk terus meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan layanan angkutan umum bagi masyarakat.

MUSRENBANG PROVINSI NTB TAHUN 2026

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat didampingi Sekretaris Dinas serta Kasubag Keuangan menghadiri pembukaan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 yang membahas program unggulan dan indikator makro pembangunan daerah.
Kegiatan berlangsung di Lombok Raya Hotel.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan desk infrastruktur kewilayahan sebagai bagian dari penyelarasan rencana pembangunan antar sektor dan wilayah guna mewujudkan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan di Provinsi NTB.

Rapat Penataan Parkir Angkutan Umum

Kepala Bidang Angkutan Jalan mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memimpin rapat terkait penataan parkir angkutan umum sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis yang akan segera dilaksanakan. Pertama, akan diterbitkan surat himbauan kepada seluruh pemegang izin penyelenggaraan angkutan umum agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, akan diberlakukan tahapan sanksi administratif berupa surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga, yang dapat berujung pada pembekuan izin apabila pelanggaran terus dilakukan.

Selanjutnya, akan dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, POLRI, BPTD Kelas II NTB, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota setempat, PT Jasa Raharja, serta Satuan Polisi Pamong Praja guna menertibkan pelanggaran di lapangan.

Pengawasan juga akan diperketat, khususnya terkait kewajiban kepemilikan pool bagi pemegang izin angkutan umum. Di samping itu, penyediaan sarana dan prasarana perlengkapan jalan akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi.

Dinas Perhubungan Provinsi NTB juga akan terus melakukan pembinaan terhadap perizinan yang telah diterbitkan. Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota diharapkan lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan umum, baik angkutan AKAP, AKDP, maupun angkutan pariwisata yang melanggar ketentuan, termasuk terkait parkir, penggunaan pool, serta penyalahgunaan kantor.

Hasil pengawasan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada BPTD Kelas II NTB untuk angkutan AKAP dan angkutan pariwisata, serta kepada Dinas Perhubungan Provinsi NTB untuk angkutan AKDP sebagai bahan tindak lanjut.

Rapat Forum Perangkat Daerah Sektor Perhubungan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB memimpin rapat Forum Perangkat Daerah sektor Perhubungan, turut hadir BPTD Kelas II NTB, Bappeda, PUPR, BKAD, Tenaga Ahli Gubernur, serta Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten se- NTB. Rapat bertempat di Aula Rapat Cakra Dishub NTB

Dishub NTB Gelar Rapat Penetapan Tarif AKDP Non Ekonomi Jelang Angkutan Lebaran 2026

Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Rapat Penetapan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Non Ekonomi dalam rangka persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Cakra Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Rapat ini bertujuan untuk menetapkan besaran tarif angkutan AKDP Non Ekonomi yang akan diberlakukan selama periode Angkutan Lebaran Tahun 2026 guna memberikan kepastian tarif kepada masyarakat serta menjaga keseimbangan antara pelayanan angkutan dan perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa tarif yang telah ditetapkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 11 Maret 2026 pukul 00.01 WITA – 30 Maret 2026. Adapun rincian tarif batas atas yang ditetapkan untuk beberapa trayek di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut:

Trayek Mataram – Sumbawa Barat dengan layanan Executive sebesar Rp132.000.

Trayek Mataram – Sumbawa dengan layanan Executive sebesar Rp200.000.

Trayek Mataram – Bima dengan layanan Executive sebesar Rp330.000.

Trayek Mataram – Bima dengan layanan Suite Class/Deluxe Class/Super Executive sebesar Rp450.000.

Trayek Mataram – Bima dengan layanan Sleeper Class sebesar Rp525.000.

Penetapan tarif ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan angkutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026, sekaligus memastikan kelancaran dan keteraturan penyelenggaraan angkutan jalan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tingkatkan Keselamatan Mudik, Dishub NTB dan Jasa Raharja Periksa Armada DAMRI Mataram

Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kesiapan operasional angkutan umum menjelang arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul fitri 2026, Kepala Bidang Angkutan Jalan bersama Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek dan Angkutan Barang, Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek, Perum DAMRI Cabang Mataram, Jasa Raharja Provinsi NTB, serta seluruh staf Bidang Angkutan Jalan melaksanakan kegiatan rampcheck angkutan umum di Perum DAMRI Cabang Mataram.

Kegiatan rampcheck ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh armada dalam kondisi laik jalan serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi, kondisi teknis kendaraan, hingga aspek keselamatan penumpang.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh armada DAMRI Cabang Mataram dapat beroperasi secara optimal selama masa Angkutan Lebaran 2026, sehingga masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, tertib, dan nyaman dalam melaksanakan perjalanan mudik dan arus balik Idul fitri.

Persiapan Pengawasan Angkutan Lebaran Tahun 2026

Kepala Bidang Angkutan Jalan bersama Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek dan Angkutan Barang serta Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Sewa Khusus (ASK) melaksanakan koordinasi dengan Plt. Kepala BPTD Kelas II NTB dalam rangka persiapan pengawasan Angkutan Lebaran Tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pelaksanaan rampcheck angkutan Lebaran akan dilakukan secara bersama antara BPTD NTB dan para stakeholder terkait di sejumlah titik strategis, antara lain Terminal Mandalika, pool angkutan pariwisata, serta titik-titik jalur wisata seperti Jalur Senggigi dan Jalur Mandalika. Selain itu, BPTD NTB juga akan mempertimbangkan apabila terdapat usulan tambahan titik lokasi rampcheck dari Dinas Perhubungan Provinsi NTB.

Rampcheck perdana direncanakan akan dilaksanakan di Perum Damri Cabang Mataram pada hari Selasa, 3 Maret 2026. Selanjutnya, BPTD NTB akan menyampaikan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi NTB terkait permintaan dukungan personel dalam pelaksanaan rampcheck serta penugasan personel untuk Posko Angkutan Lebaran di Terminal Mandalika. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan armada dan keselamatan penumpang selama periode angkutan Lebaran.