Rapat Hearing Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK)
Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Rapat Hearing sebagai tindak lanjut atas surat dari Persatuan Driver Online (PDO) NTB terkait Sosialisasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub NTB.
Rapat ini bertujuan untuk mempertemukan dan memfasilitasi PDO NTB dengan pihak aplikator, yakni Grab, guna membahas kepatuhan aplikator dan perusahaan Angkutan Sewa Khusus dalam menjalankan ketentuan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin utama yang dibahas adalah penerapan tarif batas bawah yang telah disahkan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi NTB. Dinas Perhubungan NTB menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi yang telah ditetapkan guna menciptakan iklim usaha yang adil, tertib, serta memberikan perlindungan bagi para pengemudi dan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.