Dinas Perhubungan Provinsi NTB

Penertiban dan Penegakan Hukum AKDP di Wilayah Nusa Tenggara Barat

Bidang Lalu Lintas Jalan dan Bidang Angkutan Jalan bersama Ditlantas Polda NTB serta Jasa Raharja melanjutkan pelaksanaan kegiatan penertiban dan penegakan hukum terhadap Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kegiatan yang dipusatkan di UPPKB Bertais ini dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 19-20 November 2025 dengan fokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelayakan kendaraan, serta kepatuhan operator angkutan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban angkutan jalan, khususnya menjelang periode mobilitas masyarakat yang tinggi.

Dari hasil penegakan hukum yang dilaksanakan pada hari pertama dan kedua, petugas menemukan sebanyak 2 (dua) unit kendaraan AKDP yang beroperasi dengan kondisi uji KIR tidak berlaku. Temuan ini menjadi perhatian untuk tindak lanjut pembinaan dan penindakan sesuai aturan, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh operator angkutan agar memastikan kendaraan beroperasi dengan standar keselamatan yang memenuhi persyaratan.