Dishub NTB Gelar Rapat Penetapan Tarif AKDP Non Ekonomi Jelang Angkutan Lebaran 2026
Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Rapat Penetapan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Non Ekonomi dalam rangka persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Cakra Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan besaran tarif angkutan AKDP Non Ekonomi yang akan diberlakukan selama periode Angkutan Lebaran Tahun 2026 guna memberikan kepastian tarif kepada masyarakat serta menjaga keseimbangan antara pelayanan angkutan dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa tarif yang telah ditetapkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 11 Maret 2026 pukul 00.01 WITA – 30 Maret 2026. Adapun rincian tarif batas atas yang ditetapkan untuk beberapa trayek di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut:
Trayek Mataram – Sumbawa Barat dengan layanan Executive sebesar Rp132.000.
Trayek Mataram – Sumbawa dengan layanan Executive sebesar Rp200.000.
Trayek Mataram – Bima dengan layanan Executive sebesar Rp330.000.
Trayek Mataram – Bima dengan layanan Suite Class/Deluxe Class/Super Executive sebesar Rp450.000.
Trayek Mataram – Bima dengan layanan Sleeper Class sebesar Rp525.000.
Penetapan tarif ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan angkutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026, sekaligus memastikan kelancaran dan keteraturan penyelenggaraan angkutan jalan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.