Materi kedua Webinar Penyelenggaraan Statistik Sektoral Berkualitas Untuk NTB Gemilang oleh Direktur Diseminasi Statistik
Materi kedua Webinar Penyelenggaraan Statistik Sektoral Berkualitas Untuk NTB Gemilang oleh Direktur Diseminasi Statistik Ibu Dr. Pudji Ismartini, M.App.Stat tentang Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Penyelenggaraan Statistik Oleh Pemerintah Daerah (NSPK) dan Proses Bisnis Statistik Sektoral.
Statistik sesuai Undang-Undang no. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Statistik memiliki arti penting bagi upaya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kegiatan statistik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien.
Tugas kita Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data tingkat daerah antara lain :
- Memberi masukan kepada Pembina Data tingkat daerah mengenai Standar Data, Metadata dan Interoperabilitas Data.
- Menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia (SDI).
- Menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata tingkat daerah.
- Meminta rekomendasi kepada BPS sebelum melaksanakan kegiatan statistik.
Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang NSPK dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan statistik sektoral oleh Pemerintah Daerah. Tujuan NSPK antara lain :
- Mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien.
- Meningkatkan koordinasi, integrasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang statistik antara pemerintah pusat dan daerah.
- Menyampaikan data statistik sektoral yang berkualitas.
Berikut NSPK khusus Penyelenggaraan Statistik Oleh Pemerintah Daerah yang dimaksud :
Norma harus memenuhi kriteria :
- Diselenggarakan secara presional, objektif, berintegritas dan akuntabel.
- Mengjormati kontribusi (kredit/pengakuan) dan kepemilikan intelektual.
Berikut NSPK khusus Penyelenggaraan Statistik Oleh Pemerintah Daerah yang dimaksud :
Norma harus memenuhi kriteria :
- Diselenggarakan secara presional, objektif, berintegritas dan akuntabel.
- Mengjormati kontribusi (kredit/pengakuan) dan kepemilikan intelektual.
Standar harus memenuhi kriteria :
- Memiliki SDM yang berkompeten di bidang statistik,
- Memiliki sarana dan prasarana yang memadai,
- Menggunakan konsep definisi metadata dan metodologi statistik yang baku.
Prosedur harus memenuhi kriteria :
- Cara perolehan data,
- Tahapan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral,
- Rekomendasi.
Kriteria dalam arti data yang dihasilkan harus relevan, akurat, tepat waktu, mudah diakses, mudah ditafsirkan dan konsisten.
Tahapan Penyelenggaraan Statistik Sektoral sesuai Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) telah disederhanakan menjadi hanya 4 tahap/fase yaitu perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data sesuai prinsip-prinsip SDI :
- Standar data
- Metadata baku
- Interoperabilitas
- Kode referensi/data induk.
Hasil akhir kegiatan statistik sektoral diharapkan menghasilkan data statistik sektoral yang berkualitas disertai metadata statistiknya, artinya kita akhirnya mampu menyajikan data yang certas. Data cerdas akan mencerdaskan pengguna datanya yang pada akhirnya menuju ke arah Indonesia yang maju.
0 Comments