Dinas Perhubungan Provinsi NTB

JANGAN PAKSAKAN MENGEMUDI SAAT KELELAHAN / NGANTUK

hallo #sobatdishubntb

tetap semangat guys !!

kali ini, mimin mau ingetin untuk para pengemudi kendaraan bermotor dan juga perusahaan angkutan umum ununtk lebih memerhatikan waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian pengemudi sesuai dengan yang terdapat pada pasal 90 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setelah berkendara selama 4 jam, pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit ya guys. Jadi jangan memaksakan, karena kecelakaan lalu lintas masih banyak yang disebabkan oleh faktor pengemudi nih
yuk kita saling mengingatkan.

0 Comments

There are no comments yet

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *