PENERTIBAN PERIZINAN ANGKUTAN PARIWISATA
MATARAM – Mengantisipasi agar tidak terulang kembali kejadian kecelakaan angkutan pariwisata yang terjadi di Malimbu pada beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan Provinsi NTB mengundang pimpinan perusahaan angkutan pariwisata untuk hadir dalam kegiatan rapat yang bertujuan untuk menertibkan perizinan angkutan pariwisata (13/2).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Lalu Bayu menyampaikan prosedur dan persyaratan perijinan pengoperasian angkutan Pariwisata. Ijin pengoperasian angkutan pariwisata dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Saat ini masih didapatkan perusahaan angkutan pariwisata yang belum memiliki ijin. Sebagian besar angkutan pariwisata yang beroperasi belum memenuhi persyaratan laik uji. Lalu Bayu menghimbau kepada setiap perusahaan angkutan pariwisata wajib mengurus perijinannya.
Ditlantas Polda NTB Kombespol Budi Indra juga menambahkan agar pimpinan perusahaan angkutan pariwisata melaksanakan uji KIR terhadap angkutannya.
Diharapkan kedepannya angkutan pariwisata di Nusa Tenggara Barat dapat memberikan pelayanan yang baik kepada para pengguna jasa.
0 Comments