Si PETER GEMILANG
Sebagaimana telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa terminal penumpang tipe B menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Selanjutnya sesuai Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB Tahun 2009-2029 pada pasasl 18 ayat 2 huruf d telah dan selanjutnya dijabarkan dengan SK Gubernur NTB Nomor : 550-609 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe B di Provinsi Nusa Tenggara Barat, ada 6 Terminal Penumpang Tipe B yang dikelola oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu :
- Kabupaten Lombok Utara – Terminal Tanjung;
- Kabupaten Lombok Tengah – Terminal Renteng;
- Kabupaten Lombok Timur – Terminal Selong;
- Kabupaten Sumbawa Barat – Terminal Tana Mira;
- Kabupaten Dompu – Terminal Ginte; dan
- Kabupaten Bima – Terminal Tente-Woha.
Selanjutnya untuk menunjang kelancaran perpindahan orang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di terminal yang selamat, lancar, tertib, aman, berjadwal, efektif dan efisien serta informasi yang teritegrasi maka perlu adanya Si Peter Gemilang ”Sistem Informasi Pelayanan Terminal Menuju NTB Gemilang”. Dimana Si Peter Gemilang ini memberikan informasi terintegrasi seperti pelayanan samsat, pelayanan ijin trayek angkutan, operasional angkutan berjadwal secara online, dan pengawasan serta pengendalian pelayanan terminal real time secara online di masing – masing Terminal Tipe B Provinsi Nusa Tenggara Barat.
-Terminal Tipe B-
0 Comments